Selasa, 28 Oktober 2008

Mengapa Mereka Benci RUU Pornografi?

Beberapa alasan klasik yang sering mereka utarakan diantaranya bahwa pornography cukup diatur UU yang sudah ada dan KUHP, adat masyarakat Bali dan Papua, mengekang kebebasan seniman, maupun yang terang2an anti hukum Islam.

Berikut ada tulisan bagus yang meng-counter argumen2 tersebut yang saya ambil dari milis Asgar Muda yang ditulis oleh Kang Agus Ismail Hasan yang ia peroleh dari swaramuslim. net:

Mengapa Mereka Benci RUU Pornografi?

Berita MetroTV petang, 18 September 2008, mengangkat diskusi ringan soal rencana pengesahan RUU Pornografi. Disana tampil anggota dewan yang anti RUU Pornografi dari Fraksi PDIP dan yang mendukung RUU dari Fraksi PAN. Untuk kesekian kalinya kita membuka halaman debat kusir soal RUU Pornografi (dulu RUU Anti Pornografi Pornoaksi). Tahun 2006 lalu Ummat Islam menggelar “Aksi Sejuta Ummat” di Monas menuntut RUU APP segera disahkan, tetapi realisasinya alot amat. Sebagian kalangan sudah gemas melihat perkembangan media-media pornografi, sementra yang lainnya oke-oke aja.

Untuk melihat perdebatan baru ini, kita perlu lebih jujur memahami konstruksi sikap orang-orang yang anti RUU Pornografi. Istilahnya, “Jangan ada dusta di antara kita.” Hal itu dimaksudkan agar kita tidak keletihan menghadapi alasan-alasan mereka yang terus diperbaharui itu. Ketika satu alasan dibantah, segera muncul alasan berikutnya, termasuk yang paling naif sekalipun.

Begitu terus berlangsung, setiap ada jawaban selalu ada alasan baru. (Kata anak-anak, capek deh!). Dengan memahami desain sikap mereka, akan membantu kita lebih konsisten dengan masalah ini. Semoga Allah Ta’ala memudahkan perjuangan Ummat. Amin.

Disini saya akan ungkap alasan-alasan kalangan anti RUU Pornografi. Sebagai tambahan, pihak-pihak yang menentang RUU itu tidak jauh dari komunitas PDIP, PDS, gerakan SEPILIS, seniman liberal, LSM anti Syariat Islam, Mbah Dur, komunitas gereja, media massa sekuler, dan semisalnya.

Cukup UU dan KUHP
Alasan paling standar dari kalangan anti RUU Pornografi adalah soal UU dan KUHP. Kata mereka, selama ini sudah ada UU Perlindungan Anak, ada KUHP, dll. Sudah banyak produk UU yang bisa digunakan untuk menjerat media-media pornografi dan model-model yang menjadi pelaku porno aksi. “Sudah pake aja UU yang ada. Tak usah bikin UU baru. Yang sudah aja manfaatkan sebaik mungkin, itu sudah cukup!” kata mereka.

Cara mematahkan alasan di atas sangat mudah, yaitu: “Kalau memang semua UU itu efektif bisa mencegah penyebaran media pornografi, mengapa sampai saat ini masih banyak produk-produk pornografi beredar luas? Itu artinya UU-nya mandul, sebab tidak mengatur masalah ini secara spesifik.”

Mereka akan balik membantah, “Ya, itu artinya penegakan hukumnya yang lemah, bukan UU-nya yang salah! Jangan salahkan UU-nya, tapi salahnya penegakan hukumnya yang lemah.”

Kita pun bisa menjawab balik, yaitu:
“Pertama, Anda katakan penegakan hukum lemah. Berarti disini ada pihak-pihak yang tidak menunaikan amanah hukum dengan baik. Pihak itu bisa kepolisian, kejaksaan, atau kehakiman. Mereka bisa disebut telah melanggar hukum karena tidak melaksanakan amanah penegakan hukum dengan baik. Kalau begitu apakah Anda telah menuduh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman telah melanggar hukum karena tidak melaksanakan UU/KUHP dengan benar? Tolong Anda sebutkan bukti-bukti pelanggaran hukum mereka, karena tidak menegakkan hukum secara baik! Kalau ada bukti-buktinya, hal itu bisa menjadi modal melakukan class action untuk menuntut tanggung-jawab mereka.”

“Kedua, UU atau KUHP yang ada saat ini hanya memberikan aturan yang sifatnya general (umum), sehingga tidak efektif lagi untuk menghadapi realitas perkembangan media pornografi, teknologi yang dipakai di dalamnya, modus penyebaran, pelaku, motiv bisnis dan sebagainya. Realitasnya sudah sangat komplek, tetapi ketentuan-ketentuan hukum yang digunakan sudah ketinggalan jaman. Bayangkan, untuk fenomena pornografi yang telah sedemikian rumit hanya cukup dihadapi dengan beberapa gelintir pasal saja. Itu menunjukkan bahwa bangsa kita tidak memiliki komitmen moral. Soal moral hanya omong kosong doang!”

Kalau mereka terus beralasan dengan lemahnya penegakan hukum, mereka harus tunjukkan bukti-bukti kongkretnya kelemahan itu, jangan hanya teori saja. Tunjukkan bagaimana kasusnya, apa buktinya, siapa pelaku “kelemahan penegakan hukum” itu! Sekali lagi, jangan omdo atau omkos!

Masyarakat Bali dan Papua

Ini alasan lain, soal Bali. “Bagaimana dengan di Bali? Bukankah disana banyak turis-turis manca negara yang berpakaian minim? Kalau mereka dituduh pornoaksi, berarti pariwisata di Bali bisa hancur, dong? Wong selama ini mereka dapat makan dari pakaian-pakaian minim itu,” kata mereka.

Sebenarnya, hal ini sudah dijawab oleh para anggota dewan yang ikut merumuskan RUU Pornografi. Katanya, dalam implementasi UU Pornografi di lapangan akan disesuaikan dengan kebijakan spesifik setiap daerah. UU Pornografi dianggap sebagai rujukan umum, lalu implementasinya disesuaikan kondisi masyarakat setempat. Tradisi moralitas masyarakat setempat menjadi pertimbangan dalam implementasi UU tersebut di lapangan. Artinya, nanti diperlukan Perda (Peraturan Daerah) yang akan merinci penerapan UU Pornografi di lapangan.

Kemudian, mereka berasalan dengan masyarakat Papua yang masih memakai koteka. “Wah, gimana kalau pelaku porno aksi ditangkap? Nanti laki-laki Papua akan ditangkapi karena mereka memakai koteka? Ini sama saja dengan merusak Bhineka Tunggal Ika, merongrong keutuhan bangsa, merusak kekayaan budaya bangsa.”

Sama saja, seperti kondisi Bali di atas. Hal ini menyangkut situasi spesifik yang umum berlaku di suatu tempat. Di Bali banyak bule berpakaian minim dengan alasan pariwisata. Sementara di Papua, alasannya sikap berbudaya masyarakat masih cenderung primitif. Termasuk di daerah pedalaman suku tertentu, adat berpakaiannya juga bersifat minimalis. Kenyataan-kenyataan seperti ini dikembalikan kepada kebijakan Pemda setempat untuk menetapkan Perda yang lebih relevan dengan daerah masing-masing. “Gitu aja kok repot,” kata Si Mbah Dur.

UU Pornografi ini sangat penting sebagai benteng moral bagi mayoritas masyarakat perkotaan yang umumnya Muslim. Merekalah yang selama ini menjadi sasaran rawan penyebaran pornografi. Jumlah mereka mayoritas, sehingga jangan karena kepentingan minoritas (di Bali atau Papua), lalu kita korbankan moralitas masyarakat mayoritas itu. Jika seperti itu, lalu dimana keadilan? Dimana proporsionalitas? Dimana demokrasi yang mereka agung-agungkan? Bukankah disana ada PDIP? Apa arti huruf “D” pada nama PDIP?

Mengekang Kebebasan Seniman

Selanjutnya, alasan kebebasan ekspresi. “RUU Pornografi jelas memasung kebebasan para seniman. Mereka tidak bisa berekspresi secara bebas, padahal seni itu kebebasan. Seni akan kehilangan ruh-nya kalau dikekang dengan aturan-aturan moral. Seni dan moral adalah dua hal berbeda, jangan dicampur-adukkan. RUU macam itu pasti akan menghambat kreasi dan ekspresi para seniman!” kata mereka.

Mungkin, orang-orang itu termasuk komunitas yang mengagamakan seni. Seni dianggap sebagai agama, yaitu standar nilai yang paling tinggi. Sedangkan kita adalah Ummat beragama, kita tidak memandang seni di atas segala-galanya. Kita Muslim (atau ummat beragama tertentu), sementara mereka menyembah seni. Dan alhamdulillah, sejak awal negara ini bukan negara ateis tetapi negara beragama. Lihatlah sila pertama Pancasila, “Ketuhanan yang Maha Esa!”

Para seniman yang mengagung-agungkan seni itu, mereka boleh memuaskan kehendaknya jika dasar negara kita berbunyi, “Kesenian yang maha kuasa!” Nah, kalau dasarnya seperti itu, silakan mereka berpuas-puas diri dengan kebebasan seni tanpa kendali. Dan ironinya, orang-orang sengak ini sering menuduh aktivis Islam sebagai “anti Pancasila”. Siapa yang ngomong, siapa yang bohong?

Sebenarnya, kalau orang-orang beragama seni ini ingin kebebasan mutlak dalam berkesenian. Hal itu silakan saja, asal untuk diri mereka sendiri, secara tertutup, tidak disebarkan di tengah masyarakat. Misalnya, Ayu Utami, Rieke Dyah, Dian Sastro, dll. mau memuaskan ekspresi seninya, silakan di komunitas sendiri, tidak perlu disebar ke masyarakat luas. Kalau masuk domain masyarakat luas, jelas kami akan sangat keberatan. Kami masyarakat beragama, bukan para penyembah seni. Seni hanyalah sub kehidupan, bukan inti kehidupan.

Lagi pula, disini tampak ketidak-jujuran para seniman sengak ini. Misalnya, mereka ingin diberi kebebasan menggambar tubuh wanita telanjang, tanpa sehelai benang. Kalau ditanya, mengapa harus obyek seperti itu? Jawabnya, “Ini adalah ekspresi kebebasan seni. Seni itu bebas, suka-suka kita mau menggambar apa saja. Moral tidak boleh bicara disini.” Seolah, demi seni mereka bebas berekspresi, tak perlu dikekang oleh aturan apapun. Tetapi, alasan itu sebenarnya dicari-cari saja. Intinya, otak mereka ngeres, suka panorama-panorama seksual, lalu diungkapkan dengan teori macam-macam. Intinya sex fantasy, tetapi teorinya rumit-rumit.

Coba kita tanya, “Kalau memang kebebasan, mengapa tidak menggambar hewan telanjang? Bisa jadi disana juga ada keindahan?” Mereka akan menjawab, “Oh tidak bisa, ini selera manusia, obyeknya juga manusia.” Lalu kita tanyakan lagi, “Kalau alasannya manusia, mengapa harus selalu kaum wanita yang menjadi onyek?” Mereka akan menjawab, “Tidak, pada diri kaum wanita ada potensi kekuatan seni yang hebat. Kaum laki-laki tidak memilikinya.” Dan terakhir kita kunci akal mereka, “Kalau memang harus wanita, mengapa tidak menggambar nenek-nenek tua, anak-anak perempuan balita atau bayi-bayi kecil?” Bahkan seandainya mereka setuju dengan menggambar nenek-nenek, balita, atau bayi perempuan, kita masih punya satu pertanyaan lagi, “Mengapa obyek yang dipakai selalu orang lain? Mengapa Anda tidak pernah memakai keluarga Anda sendiri sebagai obyek?”

Pertanyaan di atas bukan maksudnya menyuruh mereka menggambar obyek-obyek itu. Tidak sama sekali. Ia hanya sekedar test kejujuran untuk mengejar motivasi asli para seniman itu. Ternyata disana ada sex fantasy, tidak lebih. Soal teori kebebasan, keindahan, ekspresi, dll. itu cumeng (cuma tameng!). Kalau ada perempuan-perempuan ikut ngeyel mendukung kebebasan seni itu, biasanya mereka termasuk perempuan yang “sudah tinggal ampas” saja.

Alasan Anggota Dewan PDIP

Menarik mencermati alasan dua orang anggota dewan PDIP. Satu orang disampaikan dalam acara “Debat TVOne”, satu lagi dalam dialog ringan di MetroTV petang yang telah disebut di bagian awal.

Alasan pertama, jika UU Pornografi diberlakukan tidak otomatis akan mengerem penyimpangan moral pelaku-pelaku pornografi. Menurut sebuah data, di Swedia yang tidak ada larangan pornografi terbukti angka kasus pemerkosaan kecil. Sementara di Timur Tengah yang memberi restriksi ketat antara hubungan laki-laki perempuan, disana justru marak pemerkosaan. Musdah Mulia (muftinya kaum homoseks) mendukung data itu sambil mengatakan, restriksi tidak otomatis menekan angka pelanggaran seksual. Kurang lebih seperti itu.

Jawaban yang bisa diberikan: “Kalau ada UU Pornografi saja tidak mampu mengerem, apalagi kalau tidak ada? Lagi pula, kan UU itu belum disahkan, belum diundangkan, mengapa sudah mengadili sedemikian rupa? Mengapa tidak diberi kesempatan dulu dilaksanakan, misalnya selama 15 tahun? Jika hasilnya sukses, UU itu dipertahankan; jika tidak sukses, ia diperbaiki. Mudah kan? Gitu aja kok repot!” Lagi-lagi harus meminjam istilah Si Mbah.

Soal data perbedaan realitas sosial di Swedia dan Timur Tengah. Ya, data tersebut harus dikemukakan secara jelas, jangan hanya mengatakan, “Kami memiliki data anu!” Ungkapkanlah, biar kita sama-sama bisa melihat. Kalau perlu posting di internet, biar bisa dilihat secara keroyokan.

Begini Bu Dewan, kalau mengungkap data jangan setengah-setengah, tetapi harus menyeluruh. Misalnya, perbedaan angka pemerkosaan di Swedia dan Arab Saudi. Dua negara ini secara garis besar sudah berbeda. Arab Saudi itu luas, mungkin bisa mencapai 10 kali luas Swedia. Penduduknya juga jauh lebih banyak, sekitar 25 juta jiwa. Jelas, dari dua data berbeda, akan menghasilkan angka berbeda pula.

Bisa jadi di Swedia tidak ada pemerkosaan. Tetapi jangan gegabah memahaminya! Disana pemerkosaan tidak terjadi, sebab memang kebebasan seks diperbolehkan, bahkan pelacuran, juga mungkin homoseks. Membandingkan dengan Arab Saudi, jauh sekali. Jangankan pelacuran, perzinahan, apalagi homoseks, hijab untuk memisahkan komunitas wanita dan laki-laki diterapkan disana. Jadi tidak adil membandingkan negara liberal yang menghalalkan kebebasan seks, dengan yang menerapkan Syariat Islam. Swedia mungkin tidak butuh pemerkosaan, sebab hukum negara sudah membolehkan seks apa saja.

Kalau di Saudi, biasanya pelaku pemerkosaan itu terjadi karena tiga sebab: Satu, pihak pelaku telah sangat terpengaruh oleh budaya Barat, saat mereka berlibur ke negara Barat, membaca majalah, mengakses internet, atau melihat TV-TV di Barat melalui parabola. Dua, adanya wanita-wanita asing di tengah keluarga-keluarga Saudi, yaitu dari kalangan TKW. Namanya manusia, suatu saat bisa khilaf ketika misalnya melihat ada “rok tersingkap”. Oleh karena itu, biar tidak merusak negara lain, sebaiknya program TKW distop saja. PDIP bisa diminta bantuan untuk menghentikan program itu. Tiga, karena agresitifitas korban wanitanya. Banyak orang mengatakan, bahwa korban-korban itu kerap berpenampilan menggoda di depan majikan atau anak-anaknya.

Kemudian alasan satu lagi dari wakil PDIP, yaitu: “Dalam UU Pornografi terdapat aturan tentang keterlibatan masyarakat untuk mencegah pornografi, hal itu akan melahirkan polisi-polisi swasta.” Mungkin yang dimaksud polisi swasta disini adalah organisasi Islam seperti FPI.

Namanya UU, ia dibuat untuk mengatur, biar masyarakat tidak anarkhis. Perbuatan anarkhis muncul justru karena tidak ada UU-nya. Kalau sudah ada UU, tindakan anarkhis tidak diperlukan lagi. Tetapi dalam implementasi UU Pornografi, bahkan UU apapun, keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk menunjang penegakan UU itu. Tanpa keterlibatan masyarakat, sulit UU akan berjalan baik. Hanya batas keterlibatan itu bukan untuk menangkap, merampas, memborgol orang, memukuli, memenjarakan, dan seterusnya. Cakupanya paling sebatas melaporkan pelaku, mengumpulkan bukti-bukti, atau menasehati pelaku agar tidak melakukan ini itu. Semua itu sebatas wewenang rakyat biasa, bukan mengambil tugas polisi.


Anti Hukum Islami

Sebelum UU Pornografi diundangkan, Fraksi PDIP dan PDS tidak ikut terlibat sidang untuk mengesahkannya. Dan banyak lagi yang menentang UU tersebut dari kekuatan-kekuatan di luar parlemen, termasuk kalangan gereja.

Kalau mau jujur, sebenarnya orang-orang itu tidak anti dengan gerakan pemberantasan pornografi. Di kalangan gereja sendiri, pornografi menjadi masalah anak muda yang memusingkan juga. Di rumah-rumah mereka sendiri, pasti anak-anaknya akan dilarang mengakses situs-situs porno yang berisi pose-pose wanita telanjang, gambar alat seksual, adegan senggama, dst. Pasti dan pasti mereka akan merasa jijik dengan semua itu. Kecuali kalau moralnya sudah sama-sama rusaknya.

Tetapi mengapa mereka seperti benci sekali dengan UU Pornografi, padahal kalau disahkan pasti akan menguntungkan keluarga mereka juga?

Alasannya sederhana, UU Pornografi dianggap identik dengan “Perda-perda Syariah”, yaitu aturan-aturan yang bernuansa Hukum Islam. Itu sebenarnya intinya. Mereka ketakutan, kalau UU Pornografi diloloskan, nanti kalangan aktivis Islam akan menuntut yang lain lagi, misalnya pendirian Bank Sentral Syariah, pendirian Mahkamah Hukum Pidana Syariah, penggantian Pancasila dengan Rukun Islam, penggantian UUD 1945 dengan Al Qur’an dan Sunnah, dan ujungnya berdirilah Negara Islam Indonesia (NII). (Sambil mereka bayangkan, atas semua itu para aktivis Islam akan tertawa lebar-lebar…ha ha ha. Seperti dalam film kartun bajak laut).

Mereka anggap UU Pornografi ini sebagai kendaraan yang ujung-ujungnya ialah mendirikan Negara Islam di Indonesia. Mereka semua ketakutan, sebab kalau berdiri Negara Islam, mereka khawatir nanti setiap orang non Muslim akan dipancungi satu per satu; setiap orang wajib shalat lima waktu, mereka akan didampingi polisi yang akan terus memantau gerak-geriknya selama 24 jam, kalau sekali mereka berbuat salah, langsung dihukum berat, seperti dipukul, dipotong tangan, digantung, atau dirajam. Pendek kata, mereka telah terserang horor sangat mengerikan, sebab kebanyakan membaca Nights Mare.

Bagi kalangan kapitalis, penegakan Syariat Islam (apalagi pendirian Negara Islam) lebih mengerikan lagi. Mereka akan berbuat apapun untuk menghalangi semua itu, sebab hal ini menyangkut masa depan eksploitasi ekonomi di Indonesia. Keberadaan Syariat Islam bisa dianggap sebagai barrier (dinding) yang sangat berbahaya. Para kapitalis juga ada di balik gerakan anti RUU Pornografi ini.

Sebenarnya itu alasannya. Maka tidak heran jika kalangan gereja mendukung penuh gerakan anti RUU Pornografi itu. Disini pula kita bisa memahami mengapa Si Mbah Dur sangat emosi dengan RUU tersebut. Padahal setahu saya, pihak-pihak di parlemen itu tidak ada satu pun yang secara bicara tentang Syariat Islam. Rata-rata bicara substansi moral, bukan soal Syariat. Bahkan, kalangan PAN sendiri seperti dikatakan Sutrisno Bachir, lebih suka dengan Islam inklusif bukan Islam pro Syariat Islam. Para pendukung Syariat Islam umumnya ada di luar parlemen, bukan di dalam. Ini yang tidak dipahami oleh orang-orang anti UU Pornografi.

Tapi ya terserah bagaimanapun keinginan mereka. Setuju silakan, tidak juga tidak mengapa. Nanti pada akhirnya, kalau tidak ada kata sepakat, ya harus voting. Mudah-mudahan dalam voting, suara anggota dewan bermoral bisa mengalahkan yang anti moral. Allahumma amin.


Dilema Gerakan Islam

Ada sebuah tulisan menarik di majalah Sabili, beberapa waktu lalu. Ia ditulis oleh Hery Nurdi, Pemred Sabili. Dalam tulisan itu Hery menyorot sebuah kasus menarik di parlemen Turki. Singkat cerita ada seorang anggota parlemen dari PKP Turki yang mengajukan proposal tentang pentingnya kaum wanita Turki diperbolehkan memakai jilbab. Anggota dewan itu wanita dan tidak berjilbab, dalam proposalnya dia tidak memakai dalil-dalil Syariat tetapi mengumpulkan data-data realitas sosial dari berbagai sumber. Meskipun titik-tolaknya moralitas, tetap saja proposal itu ditolak, sebab dituduh berbau Islam.

Kenyataan di atas sangat sering terjadi di Indonesia. Meskipun kita membawa ide-ide moral murni, tanpa embel-embel Syariat Islam, ia bisa dicurigai sebagai bagian dari upaya Islamisasi. Kalau mau jujur, Soeharto dijatuhkan tahun 1998 lalu juga karena tuduhan dia mendukung Islamisasi, dan para mayoritas aktivis Islam mendukung penjatuhan Soeharto tersebut. Dan kini, sekedar untuk meloloskan UU Pornografi saja, susahnya setengah mati.

Gerakan moral untuk kebaikan masyarakat selalu dituduh Islamisasi. Penuduhnya tidak jauh-jauh, yaitu komunitas Islam phobia yang sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai saat ini tidak kenal lelah menentang setiap yang menguntungkan Ummat Islam. Semua ini hanyalah “parade perlawanan” yang dipertahankan dari generasi ke generasi. Wajah dan bentuknya bisa beda, tetapi esensinya sama.

Saya tertarik dengan pemikiran Hery Nurdi. “Tidak memakai label Islam dituduh pro Syariat Islam, berlabel Islam dituduh Islamisasi. Jadi, mengapa tidak sekalian saja terang-terangan membela Islam? Toh, berlabel Islam atau tidak, tetap saja kita dituduh,” begitu kurang lebih logika Hery. Saya kira, ada benarnya juga pemikiran itu. Sudahlah, ke depan kita tidak usah basa-basi lagi. Langsung saja, lugas, tegas, tidak multi tafsir. Sebut saja, “Kami membela Islam! Titik!” Nah, cara demikian kayaknya lebih OK. Daripada terus paranoid, lebih baik sekalian mengaku membela Islam. Percuma “bermain cantik”, kalau akhirnya dicurigai juga. Soal nanti bagaimana hitam-putihnya di parlemen, ya itu dikembalikan ke skill politik masing-masing.

Lagi pula, secara akidah, percayakah Anda bahwa orang-orang Islam phobia itu memiliki hati yang tulus, sifat pemurah, kasih-sayang, empati tinggi, rasa keadilan, dan sebagainya? Siapa yang mengatakan hal itu? Apakah Allah dan Rasul-Nya? Sungguh wajar apa yang mereka lakukan selama ini, wong memang stelan hatinya sudah seperti itu (kecuali yang diberi hidayah oleh Allah). Sampai kapan Anda berharap mereka akan lembut hatinya, pro nilai-nilai Islami? Kalau pro, mereka tentu tidak akan bersikap phobia terhadap Islam. Phobia = anti, iya tho?

Terimakasih Pak Hery, moga idenya bisa ditangkap oleh wakil-wakil gerakan Islam di Parlemen. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin. Wallahu a’lam bisshawaab.


Bandung, 20 Ramadhan 1429 H.


Abu Muhammad Waskito.

http://abisyakir. wordpress. com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar